Klaim Ditolak, Keadilan Dipertanyakan: Mengurai Benang Kusut Perlindungan Peserta Asuransi Syariah

JAKARTA – Asuransi syariah sejatinya lahir membawa semangat ta’awun (tolong-menolong) dan tabarru’ (kebajikan) guna menghapus praktik gharar (ketidakjelasan) serta maisir (spekulasi) yang kerap memicu sengketa pada sistem konvensional. Namun, bagaimana jadinya ketika peserta atau ahli waris yang tengah tertimpa musibah justru mendapati pengajuan klaimnya ditolak, bahkan polisnya dibatalkan secara sepihak? Pertanyaan krusial mengenai titik temu antara kepastian prosedur dan keadilan substantif inilah yang menjadi bahasan utama dalam kajian rutin Ngaji Bareng Peradilan Agama (PA) Ekonomi Syariah pada Ahad, 1 November 2026 (21 Jumadil Awal 1448 H).

Mengusung tema “Klaim Ditolak, Keadilan Dipertanyakan: Problematika Perlindungan Peserta Asuransi Syariah”, kegiatan yang digelar secara daring sejak waktu ba’da Subuh pukul 05.30 WIB ini menghadirkan dua narasumber kunci yang membedah persoalan dari sisi regulasi, industri, hingga meja hijau peradilan: Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. (Purnabakti Hakim Agung / Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI) dan K.H. Ah. Azharuddin Lathif, M.Ag., M.H. (Sekjen Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) dan Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

Merawat Tradisi Keilmuan Ba’da Subuh

Dipandu oleh Dr. Ahmad Farhan Subhi, S.Sy., S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Agama Cilegon) selaku host, suasana kajian pagi dibuka dengan penuh kekhidmatan pada awal acara. Acara diawali dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an (QS. Al-Mujadilah ayat 11) yang dibacakan secara syahdu oleh qori Ustadz Sunyoto, S.H.I., S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Agama Magetan), mengingatkan seluruh jamaah akan kemuliaan derajat orang-orang yang beriman dan berilmu.

Mewakili dapur inti Tim Ngaji Bareng PA, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Selong) dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam kepada para narasumber, pimpinan Mahkamah Agung, Badilag, serta seluruh aparatur peradilan dan akademisi yang konsisten meramaikan majelis ilmu ba’da Subuh ini. Beliau menuturkan bahwa forum Ngaji Bareng PA telah berjalan istikamah selama kurang lebih tujuh tahun sejak akhir 2020 dalam mengkaji kitab-kitab turats maupun isu hukum kontemporer. Mengingat kian meningkatnya perkara sengketa ekonomi syariah—khususnya asuransi syariah—yang masuk ke Pengadilan Agama, kajian ini menjadi bekal strategis bagi para hakim dan praktisi hukum dalam memutus perkara secara adil.

Paradoks Asuransi Syariah dan Terobosan Re-Underwriting

Sesi pemaparan materi dibuka oleh K.H. Ah. Azharuddin Lathif, M.Ag., M.H. setelah penayangan video profil beliau. Dalam paparannya, Sekretaris Jenderal FPMIS ini menyoroti adanya paradoks ketika industri asuransi syariah yang berbasis akad tabarru’ dan wakalah bil ujrah masih diwarnai sengketa penolakan klaim.

Menurut K.H. Azharuddin Lathif, akar sengketa kerap bersumber dari penyimpangan terhadap prinsip-prinsip dasar asuransi oleh berbagai pihak:

  • Penyimpangan Insurable Interest dan Indemnity. Ditemukannya fenomena “bandar” atau mafia asuransi di sejumlah daerah yang sengaja memodali warga kurang mampu untuk mengikuti beberapa polis asuransi sekaligus demi mengincar uang santunan bernilai miliaran rupiah saat tertanggung wafat. Praktik spekulatif semacam ini jelas mencederai roh ta’awun dan menghidupkan kembali unsur maisir.
  • Pelanggaran Utmost Good Faith (Husnun Niyyah). Ketidakjujuran tidak hanya datang dari peserta melalui non-disclosure, misrepresentation, misdescription, maupun concealment (penyembunyian riwayat medis atau manipulasi profil finansial), tetapi juga dipicu oleh perilaku agen pemasaran yang berorientasi target komisi semata sehingga mengabaikan seleksi kelayakan calon peserta. Di sisi lain, perusahaan terkadang melonggarkan proses verifikasi awal (underwriting) demi efisiensi biaya, namun baru melakukan investigasi ketat ketika klaim diajukan.

Lebih lanjut, beliau mengulas implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XXII/2024 atas Pasal 251 KUHD yang menegaskan bahwa perusahaan asuransi tidak lagi dapat membatalkan polis secara sepihak tanpa kesepakatan kedua belah pihak atau putusan pengadilan. Meski menimbulkan tantangan bagi industri terkait risiko tergerusnya dana tabarru’ dan beban verifikasi, putusan ini dinilai positif untuk memulihkan kepercayaan publik (trust) dan mendisiplinkan proses seleksi di awal.

Sebagai jalan tengah yang berkeadilan, K.H. Azharuddin mengapresiasi terobosan hukum melalui mekanisme re-underwriting yang diterapkan dalam putusan peradilan agama, di mana ketika peserta dan perusahaan terbukti sama-sama lalai, hakim memerintahkan penghitungan ulang nilai manfaat pertanggungan secara proporsional sesuai kondisi riil peserta—sebuah wujud nyata keadilan resiprokal.

Menguji Klausul Polis di Meja Hijau: Antara Fakta Formal dan Maqashid Syariah

Memasuki sesi pemaparan kedua, hadirin terlebih dahulu disuguhkan video profil inspiratif perjalanan hidup dan pengabdian Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. sejak masa muda di Belawan hingga mengemban amanah sebagai Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI dan Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya.

Mengawali materinya, Prof. Amran Suadi melontarkan pertanyaan reflektif bagi para penegak hukum: “Apakah penolakan klaim yang mengikuti bunyi polis selalu mencerminkan keadilan?” . Beliau menegaskan bahwa bunyi polis memang merupakan titik awal pemeriksaan, namun hakim tidak boleh berhenti pada alasan bahwa peserta telah membubuhkan tanda tangan di atas dokumen akad.

Dalam memeriksa sengketa asuransi syariah, Prof. Amran menggarisbawahi beberapa pedoman penting bagi para hakim dan praktisi:

  1. Menjaga Keseimbangan Dua Kepentingan. Pengelola asuransi syariah memikul amanah ganda. Di satu sisi, penolakan atas klaim yang sah akan menzalimi hak individual peserta; namun di sisi lain, pencairan klaim tanpa dasar yang sah akan merugikan kepentingan kolektif peserta lain karena menguras dana tabarru’.
  2. Memisahkan Sumber Pertanggungjawaban. Merujuk pada Fatwa DSN-MUI Nomor 52 serta POJK Nomor 22 Tahun 2023, hakim harus cermat membedakan antara kewajiban membayar manfaat klaim berdasarkan akad (yang diambil dari dana tabarru’) dan kewajiban mengganti kerugian akibat kesalahan, kelalaian, atau penyesatan informasi oleh perusahaan maupun agen (yang harus dibebankan kepada perusahaan, bukan dana tabarru’).
  3. Empat Ukuran Pengujian Klaim. Hakim perlu menguji secara konkret apakah dasar penolakan sah dan tepat diterapkan, apakah peserta memperoleh informasi memadai sejak tahap penawaran, apakah alasan penolakan didukung fakta dan bukti, serta apakah tersedia mekanisme keberatan dan pemulihan hak.
  4. Pemaknaan Putusan MK Nomor 83 Tahun 2024. Beliau mengingatkan bahwa larangan pembatalan sepihak dalam Putusan MK tersebut tidak serta-merta berarti seluruh klaim otomatis wajib dibayar penuh tanpa menguji kebenaran informasi material dan iktikad baik para pihak. Jika terjadi kesalahan pencatatan oleh agen—misalnya agen mengarahkan calon peserta perokok atau pemilik riwayat penyakit untuk mengisi sebaliknya demi kelancaran closing—perusahaan tidak patut langsung menyamakannya dengan penyembunyian informasi oleh peserta.

Menutup pemaparannya, Prof. Amran menekankan bahwa hakim peradilan agama dituntut menggabungkan ketajaman analisis bukti formal dengan kepekaan maqashid syariah, termasuk mendayagunakan alat bukti persangkaan hakim guna menemukan kebenaran dan keadilan substantif.

Diskusi Hangat dan Dukungan bagi Ekosistem Hukum Ekonomi Syariah

Antusiasme peserta yang melampaui ratusan partisipan di ruang Zoom maupun kanal siaran langsung terlihat jelas pada sesi tanya jawab. Menjawab pertanyaan Dr. Muh. Nasikhin mengenai nasabah daerah yang kerap tidak memegang salinan akad serta menghadapi klausul baku, Prof. Amran menegaskan bahwa secara hukum acara, beban pembuktian tidak selamanya diletakkan pada pihak yang mendalilkan ketiadaan, melainkan pada pihak yang mengklaim telah menyerahkan dokumen tersebut. Senada dengan itu, K.H. Azharuddin menegaskan bahwa penahanan salinan akad melanggar Pasal 47 POJK Nomor 22 Tahun 2023 dan prinsip transparansi syariah (larangan tadlis), serta mendorong kewajiban penyediaan ringkasan polis (summary) agar mudah dipahami masyarakat.

Diskusi juga merambah pada mekanisme penanggulangan deficit underwriting dana tabarru’ yang ditanyakan oleh Bapak Cepi Suharsono. K.H. Azharuddin menjelaskan kewajiban perusahaan menyiapkan pinjaman qardh (standby loan) dan menjaga batas minimum tingkat solvabilitas dana tabarru’ pada angka 120 sesuai regulasi OJK. Selain itu, menanggapi pertanyaan Dr. Ahmad Syafruddin (PA Karawang) mengenai pengawasan lembaga keuangan syariah dan progres Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) Kepailitan Syariah, kedua narasumber memaparkan pentingnya penegakan hukum atas penyimpangan penyaluran dana serta urgensi kehadiran regulasi kepailitan syariah agar penyelesaian sengketa sesuai dengan karakteristik akad syariah.

Menjelang akhir acara, suasana kajian semakin istimewa dengan bergabungnya Prof. Dr. K.H. Amin Suma, Ketua Umum HISSI, yang turut menyimak jalannya diskusi. Dalam pesan singkatnya, beliau mengapresiasi ketekunan para penggiat hukum ekonomi syariah dan mengingatkan pentingnya meluruskan niat perjuangan melalui semangat jihad bi amwalikum wa anfusikum (berjuang dengan harta dan jiwa) serta memperkuat koordinasi yang solid antarlembaga syariah di Indonesia.

Sebagai penutup, Prof. Amran Suadi menyampaikan apresiasi atas kiprah lebih dari tujuh tahun Ngaji Bareng PA dalam menjaga tradisi keilmuan aparatur peradilan, sementara K.H. Ah. Azharuddin Lathif mengajak seluruh elemen—mulai dari peserta, agen, pengelola asuransi, hingga para hakim—untuk berbenah bersama dengan mengedepankan husnun niyyah (iktikad baik) demi tegaknya keadilan substantif dalam industri asuransi syariah di Tanah Air.

Bagi masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum yang ingin menyimak kembali rangkaian kajian secara utuh, rekaman siaran langsung dapat diakses melalui kanal YouTube resmi Ngaji Bareng Peradilan Agama pada tautan berikut: http://www.youtube.com/watch?v=OTqAnifoTqE.