Pertemuan antara gagasan langit (fikih muamalah) dan realitas bumi (hukum positif negara) selalu melahirkan dinamika intelektual yang menarik sekaligus menantang. Hal itulah yang mengemuka dalam forum Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi (Pertemuan Tahunan) Dewan Pengawas Syariah (DPS) XI Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta pada 9–10 Jumadilawal 1448 H / 20–21 Oktober 2026 M. Salah satu topik paling krusial pada lini Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Syariah yang dibedah secara tajam dalam forum tersebut adalah Status Hukum Jaminan dan Mitigasi Risiko Akad Al-Ijarah Al-Muntahiyah bi Al-Tamlik (IMBT).
Bagi para ilmuwan, sarjana syariah, anggota DPS, hakim peradilan agama, hingga praktisi industri pembiayaan syariah, akad IMBT bukanlah instrumen yang asing. Sebagai akad sewa-menyewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan, IMBT merupakan instrumen alternatif yang sangat strategis di samping akad jual beli murabahah. Berbeda dengan murabahah yang mengunci kewajiban nasabah dalam bentuk utang harga jual tetap sejak awal kontrak, IMBT menawarkan keunggulan fleksibilitas berupa kewajiban uang sewa (ujrah) yang dapat direviu sesuai kesepakatan pada periode tertentu.
Namun, di balik fleksibilitas teoretis tersebut, praktik pembiayaan IMBT pada sektor ritel—terutama pembiayaan kendaraan bermotor dan Kepemilikan Rumah (KPR) Syariah—ternyata sedang menghadapi badai masalah struktural di lapangan. Industri PVML Syariah selama ini terjepit di antara tiga karang tajam sekaligus: larangan tekstual fikih klasik untuk mengagunkan objek sewa, ancaman jebakan pajak ganda (double tax trap) dalam hukum positif, serta maraknya kejahatan terorganisir sindikat jual beli kendaraan STNK Only yang bahkan berpotensi menyeret petugas Lembaga Keuangan Syariah (LKS) ke dalam jerat pidana balik berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Bagaimana ijtihad kontemporer ekonomi syariah Indonesia membedah dan mengurai benang kusut ini? Melalui konstruksi hukum Al-Milk Al-Shury (kepemilikan administratif), Al-Rahn Al-Shury (pengikatan jaminan formal), dan Ittihad Al-Milk (penyatuan kepemilikan), forum Pra-Ijtima’ Sanawi DPS XI Tahun 2026 menawarkan sebuah rekayasa hukum syariah (sharia legal engineering) yang tidak hanya kokoh secara metodologi ushul fiqh, tetapi juga memberikan perlindungan hukum end-to-end di hadapan hukum negara.
Mengapa Objek IMBT Murni Sulit Diagunkan?
Untuk memahami mengapa persoalan jaminan dalam akad IMBT menjadi begitu pelik, kita perlu menengok kembali hakikat dua tahap yang membentuk arsitektur akad hybrid (al-‘uqud al-murakkabah) ini sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Al-Ijarah Al-Muntahiyah bi Al-Tamlik dan Standar Syariah AAOIFI Nomor 9 tentang Ijarah and Ijarah Muntahia Bittamleek:
- Tahap Pertama (Murni Hukum Ijarah + Wa’d): Selama masa angsuran berjalan, hubungan hukum antara Perusahaan Pembiayaan Syariah (mu’jir) dan nasabah (musta’jir) adalah murni sewa-menyewa atas manfaat benda. Kepemilikan substansial atas barang berada 100 persen di tangan LKS. Nasabah hanya berstatus sebagai pemegang hak manfaat dan pemegang amanah (yad al-amanah). Sementara itu, janji (wa’d) untuk memindahkan kepemilikan di awal akad belum memindahkan hak milik secara seketika.
- Tahap Kedua (Tamlik / Realisasi Kepemilikan): Perpindahan hak milik dari LKS kepada nasabah baru dieksekusi di akhir periode sewa melalui penandatanganan akad yang terpisah dan independen—baik melalui Akad Hibah (apabila seluruh kewajiban ujrah telah lunas) maupun melalui Akad Jual Beli di akhir periode.
Struktur dua tahap ini membuat IMBT berbeda seratus delapan puluh derajat dengan akad murabahah, sebagaimana tergambar pada tabel perbandingan berikut:
| Aspek Perbandingan | Akad Murabahah (Jual Beli) | Akad IMBT (Sewa + Janji Wa’d) |
|---|---|---|
| Kapan Kepemilikan Berpindah? | Seketika saat akad awal ditandatangani | Di akhir masa sewa (setelah seluruh ujrah lunas) |
| Pemilik Objek Selama Angsuran | Nasabah selaku pembeli (Musytari) | Perusahaan Pembiayaan Syariah / LKS (Mu’jir) |
| Status Kewajiban Nasabah | Utang harga jual tetap (dayn tsabit) | Kewajiban uang sewa (ujrah) yang dapat direviu |
| Kebolehan Objek Diagunkan (Rahn) | Sangat Boleh (Rahn Tasjily) | Secara tekstual Tidak Boleh (barang masih milik LKS) |
Dalam akad murabahah, karena barang sudah berpindah milik kepada nasabah sejak hari pertama akad, nasabah sangat leluasa mengagunkan bukti kepemilikan barang tersebut kepada LKS melalui skema rahn tasjily berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 68/DSN-MUI/III/2008 tentang Rahn Tasjily.
Sebaliknya, dalam akad IMBT murni, apabila Perusahaan Pembiayaan Syariah meminta nasabah untuk menjaminkan kendaraan atau rumah yang sedang menjadi objek IMBT tersebut, maka akan terjadi kontradiksi logika hukum (tanaqudh) yang nyata:
- Pelanggaran Larangan Rahn Ma La Yamlik: Nasabah diposisikan menjaminkan barang yang secara syariah belum dimilikinya, karena selama masa sewa kendaraan tersebut masih berstatus milik LKS.
- Absurditas Menjaminkan Aset Sendiri: Perusahaan Pembiayaan Syariah menerima jaminan dari nasabah atas barang yang sejatinya adalah milik Perusahaan Pembiayaan itu sendiri.
- Konsekuensi Tekstual Fatwa dan Standar Syariah: Berdasarkan Fatwa DSN-MUI dan Standar Syariah AAOIFI Nomor 9, apabila LKS menghendaki adanya agunan dalam skema IMBT murni, maka jaminan tersebut harus berupa aset lain milik nasabah (additional collateral), bukan objek IMBT itu sendiri.
Persoalannya, meminta agunan tambahan berupa aset lain kepada nasabah pembiayaan ritel—seperti pembeli sepeda motor atau masyarakat yang mengajukan KPR—adalah sesuatu yang mustahil secara bisnis. Jika nasabah memiliki aset lain yang memadai, mereka tentu tidak perlu mengajukan pembiayaan ritel dengan skema IMBT.
Terjepit UU Jaminan Fidusia dan Jebakan Pajak Ganda (Double Tax Trap)
Kesulitan tekstual dalam fikih muamalah tersebut semakin meruncing ketika berhadapan dengan tata hukum positif di Indonesia. Dalam rezim hukum jaminan nasional, pengikatan jaminan atas benda bergerak tunduk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan angka 5 UUJF, pengikatan fidusia dibangun di atas asas constitutum possessorium yang mengharuskan Pemberi Fidusia (nasabah) adalah pemilik formal atas benda tersebut sebagaimana tertera pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau sertifikat.
Di sinilah letak dilema yuridis bagi LKS. Apabila LKS hendak memurnikan praktik IMBT sesuai bunyi teks fikih dengan mencatatkan BPKB atau sertifikat tanah atas nama Perusahaan Pembiayaan Syariah, maka akan timbul empat masalah besar:
- Terhalangnya Pengikatan Fidusia secara Yuridis: Perusahaan Pembiayaan tidak mungkin menjadi Pemberi Fidusia sekaligus Penerima Fidusia untuk dirinya sendiri di dalam akta notariil.
- Kebocoran Pajak Tahap Pertama (Awal Pembiayaan): Saat kendaraan atau properti dibeli dari dealer atau pengembang (developer) dan diterbitkan atas nama Perusahaan Pembiayaan, transaksi ini langsung terkena Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama (BBN-KB I). Lebih berat lagi bagi produk KPR IMBT, ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur bahwa badan hukum komersial tidak dapat memegang Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga status sertifikat properti harus diturunkan derajatnya (downgrade) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
- Kebocoran Pajak Tahap Kedua (Akhir Masa Sewa): Ketika masa sewa berakhir dan LKS menghibahkan aset tersebut kepada nasabah untuk merealisasikan tamlik, transaksi balik nama dari LKS kepada nasabah kembali dikenakan BPHTB kedua (BPHTB ke-2) atau BBN-KB kedua (BBN-KB II), ditambah biaya akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru untuk mengembalikan status tanah menjadi SHM.
- Mimpi Buruk Birokrasi Tahunan: Pencatatan ribuan BPKB kendaraan bermotor atas nama Perusahaan Pembiayaan Syariah memicu tumpukan surat tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement / ETLE), pengenaan tarif pajak kendaraan progresif, serta kerumitan birokrasi perpanjangan STNK tahunan yang semuanya bermuara di kantor pusat Perusahaan Pembiayaan.
Dengan beban pajak dua kali lipat dan kerumitan birokrasi sedemikian rupa, menerapkan pencatatan BPKB atau sertifikat atas nama LKS sama saja dengan mematikan daya saing produk IMBT di pasar keuangan nasional.
Sindikat Motor STNK Only dan Ancaman Pidana Balik KUHP 2023
Karena terjepit di antara larangan fikih dan jebakan pajak ganda, sebagian pelaku industri pembiayaan syariah selama ini mengambil jalan kompromi yang ternyata sangat fatal. Dalam praktik kompromi ini, LKS mencatatkan BPKB langsung atas nama nasabah demi menghindari pajak ganda, namun tidak mengikatnya dengan Akta Jaminan Fidusia karena khawatir melanggar prinsip syariah bahwa objek IMBT adalah milik LKS. Akibatnya, BPKB asli atas nama nasabah tersebut hanya disimpan begitu saja di dalam brankas LKS (skema brankas tanpa fidusia).
Di mata hukum positif negara, kompromi “Brankas Tanpa Fidusia” ini meninggalkan tiga celah hukum yang menganga lebar:
- Ketiadaan Titel Eksekutorial: Karena nama di dalam BPKB adalah nama nasabah dan tidak ada pengikatan fidusia, hukum negara memandang nasabah sebagai pemilik sah, sementara Perusahaan Pembiayaan Syariah hanyalah kreditur konkuren biasa tanpa hak eksekusi langsung (parate executie).
- Risiko Penerbitan BPKB Duplikat: Tanpa adanya blokir Jaminan Fidusia di sistem elektronik Administrasi Hukum Umum (AHU Online), nasabah yang beritikad buruk dapat melapor kehilangan BPKB ke kantor polisi, mencetak BPKB duplikat secara resmi, dan menjual kendaraan tersebut secara sah di mata hukum.
- Penolakan Laporan Polisi: Ketika nasabah wanprestasi dan menggelapkan unit kendaraan, laporan pidana dari LKS kerap ditolak oleh kepolisian karena tanpa Sertifikat Jaminan Fidusia perkara tersebut dipandang sebagai sengketa perdata murni (wanprestasi sewa-beli).
Celah hukum yang rapuh inilah yang kini menjadi sasaran empuk sindikat kejahatan terorganisir jual beli motor STNK Only. Anatomi operasi sindikat ini berlangsung sangat cepat dalam tiga tahap:
- Infiltrasi Nominee: Sindikat menggunakan debitur fiktif (pinjam nama/KTP) untuk mengajukan pembiayaan motor berskema IMBT. BPKB asli ditahan di brankas Perusahaan Pembiayaan, sedangkan unit motor dan STNK diserahkan kepada nasabah nominee.
- Pasar Gelap Media Sosial: Baru berjalan 1 hingga 2 bulan, motor langsung dijual di berbagai grup media sosial hanya dengan STNK (STNK Only) dengan harga miring berkisar 30 persen hingga 40 persen dari harga pasar.
- Lenyap Berantai: Nasabah nominee menghilang dari domisili, sementara motor berpindah tangan berkali-kali hingga Perusahaan Pembiayaan kehilangan jejak fisik aset.
Ironi terbesarnya justru terjadi ketika petugas lapangan LKS berhasil melacak keberadaan motor tersebut di tangan pembeli STNK Only dan berupaya menariknya kembali. Menurut kacamata internal Perusahaan Pembiayaan, motor itu adalah aset milik LKS berdasarkan akad IMBT dan BPKB aslinya tersimpan di brankas kantor. Namun menurut kacamata hukum negara, nama yang tertera pada STNK adalah nama nasabah (bukan LKS), unit dikuasai oleh pihak ketiga, dan LKS sama sekali tidak memegang Sertifikat Jaminan Fidusia.
Akibatnya sangat fatal: apabila petugas LKS menarik paksa kendaraan tersebut dari tangan pemegang STNK Only tanpa Sertifikat Jaminan Fidusia, LKS kehilangan perlindungan hukum secara mutlak. Petugas LKS justru dapat dilaporkan balik ke kepolisian dengan tuduhan tindak pidana Perampasan atau Pemerasan berdasarkan Pasal 482 atau Pencurian dengan Kekerasan berdasarkan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Alih-alih menyelamatkan aset pembiayaan, LKS justru terperosok ke dalam risiko kriminalisasi balik.
Membedah Al-Milk Al-Haqiqi, Al-Milk Al-Shury, dan Al-Rahn Al-Shury
Berangkat dari kegelisahan akademik dan darurat industri tersebut, forum Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi DPS XI Tahun 2026 merumuskan jalan keluar yang jernih melalui pendekatan fiqh al-waqi’ (fikih realitas) dan maqashid al-syari’ah. Terobosan ini bertumpu pada pemisahan tegas antara kepemilikan substantif (al-milk al-haqiqi) dan kepemilikan formal-administratif (al-milk al-shury).
Layaknya fenomena gunung es, status kepemilikan atas objek pembiayaan IMBT dipetakan ke dalam dua lapisan:
- Al-Milk Al-Shury (Kepemilikan Administratif/Formal di Permukaan): Bukti kepemilikan berupa BPKB atau sertifikat tanah dicatatkan atas nama nasabah sejak awal semata-mata demi kemaslahatan (maslahah), yaitu menghindari pajak ganda BPHTB/BBN-KB, mencegah penurunan status SHM ke HGB, dan menghindari kerumitan birokrasi tahunan. Di mata administrasi negara, nasabah terlihat sebagai pemilik formal (shury).
- Al-Milk Al-Haqiqi (Kepemilikan Substantif/Esensial di Bawah Permukaan): Merupakan hakikat batin dan kesepakatan mengikat di antara para pihak yang berakad. Secara syariah dan di antara Perusahaan Pembiayaan serta nasabah, kepemilikan 100 persen mutlak atas objek sewa tetap berada di tangan Perusahaan Pembiayaan Syariah selama masa sewa berlangsung.
Karena di mata hukum positif negara nasabah tercatat sebagai pemilik formal (al-milk al-shury), maka secara yuridis nasabah memiliki legalitas dan diwajibkan untuk menyerahkan kembali objek tersebut sebagai Jaminan Fidusia kepada Perusahaan Pembiayaan Syariah. Pengikatan Jaminan Fidusia yang bertumpu pada kepemilikan formal inilah yang dinamakan sebagai Al-Rahn Al-Shury (jaminan formal-administratif).
Dengan al-rahn al-shury, tidak ada lagi kontradiksi logika (tanaqudh). Secara hakiki di hadapan syariah, nasabah tidak sedang menggadaikan barang miliknya, melainkan menandatangani instrumen pengaman administratif agar kepemilikan hakiki (al-milk al-haqiqi) milik LKS memperoleh tiga perisai perlindungan hukum negara sekaligus:
- Fungsi Preventif: Pendaftaran Akta Fidusia di AHU Online secara otomatis mengunci status kendaraan sehingga menutup celah penerbitan BPKB duplikat.
- Fungsi Pidana: Mengaktifkan delik pidana UU Fidusia dan KUHP terhadap nasabah nakal maupun sindikat penadah STNK Only.
- Fungsi Eksekutorial: Memberikan titel eksekutorial yang sah bagi Perusahaan Pembiayaan di mata hukum perdata nasional.
Terobosan ijtihad ini berdiri kokoh di atas tiga fondasi kaidah fikih (al-qawa’id al-fiqhiyyah) dan ushul fiqh:
- Substansi di Atas Lafaz (Al-‘Ibrah fi al-‘uqud li al-maqashid wa al-ma’ani la li al-alfazh wa al-mabani): Maksud dan substansi makna akad (yaitu sewa atas aset milik Perusahaan Pembiayaan) diutamakan daripada sekadar formalitas pencatatan nama pada BPKB.
- Kebutuhan Mendesak Menempati Posisi Darurat (Al-Hajah tanzilu manzilata al-dharurah): Menghindari pajak berganda BPHTB/BBN-KB serta melindungi industri dari kejahatan terorganisir merupakan kebutuhan industri yang sah (hajah syar’iyyah) yang menempati kedudukan darurat (dharurah).
- Menyempurnakan Kewajiban Menjaga Harta (Ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib): Melindungi harta umat dan investor LKS (hifzh al-mal) adalah wajib secara syariah; karena perlindungan hukum di Indonesia tidak sempurna tanpa pendaftaran Jaminan Fidusia, maka pengikatan fidusia melalui al-rahn al-shury menjadi sarana yang wajib pula untuk ditempuh.
Jika keempat skema pengamanan IMBT disandingkan secara objektif, terlihat jelas mengapa kombinasi Milik Shury dan Rahn Shury menjadi standar terbaik (best practice) untuk pembiayaan ritel motor maupun KPR:
| Dimensi Evaluasi | Skema 1: Brankas Tanpa Fidusia | Skema 2: Murni a/n LKS | Skema 3: Agunan Tambahan | Skema 4: Milik Shury + Rahn Shury |
|---|---|---|---|---|
| Efisiensi Pajak | Hemat | Sangat Boros (Pajak Ganda) | Boros | Sangat Efisien |
| Kekuatan Hukum STNK Only | Sangat Lemah (Bahaya!) | Sangat Kuat | Kuat | Sangat Kuat (Titel Eksekutorial) |
| Kepatuhan Syariah | Rancu | 100% Sesuai | 100% Sesuai | Sesuai Opini DSN-MUI |
Empat Pilar Arsitektur Kontrak dan Tiga Lapis Jerat Pidana
Agar konsep al-milk al-shury dan al-rahn al-shury memiliki kekuatan pembuktian yang tak tergoyahkan di pengadilan maupun kepolisian, setiap LKS wajib membenahi arsitektur kontrak IMBT dengan memasukkan empat pilar klausul wajib:
- Pilar Deklarasi Pemisahan Kepemilikan: Memisahkan secara tegas klausul al-milk al-haqiqi (Perusahaan Pembiayaan) dan al-milk al-shury (nasabah) sebagai pemegang amanah (yad al-amanah), sehingga menghapus ruang perdebatan hak milik prematur di pengadilan:”…kepemilikan penuh secara substantif dan syariah (Al-Milk Al-Haqiqi) atas Objek Sewa adalah mutlak milik PIHAK PERTAMA (LKS)… semata-mata untuk efisiensi biaya perpajakan… dicatatkan secara administratif (Al-Milk Al-Shury) atas nama PIHAK KEDUA…”
- Pilar Ujrah sebagai Nilai Jaminan: Mentransformasikan total kewajiban uang sewa (dayn al-ujrah) sebagai nilai utang pokok yang dijaminkan di dalam Akta Jaminan Fidusia atau Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
- Pilar Klausul Rahn Shury dan Kuasa Substitusi: Mencantumkan kewajiban pengikatan jaminan dan kuasa pendaftaran (power of attorney) kepada Perusahaan Pembiayaan untuk mendaftarkan fidusia melalui notaris ke sistem AHU Online guna memberikan hak mendahului (preferen):”…untuk melindungi hak kepemilikan substantif PIHAK PERTAMA… maka PIHAK KEDUA wajib menyerahkan dan mengikat Objek Sewa dengan Jaminan Fidusia… pengikatan ini berkedudukan sebagai pengikatan jaminan formal/administratif (Al-Rahn Al-Shury)…”
- Pilar Pemisahan Wa’d dan Larangan Pengalihan STNK Only: Menegaskan bahwa janji pemindahan aset (tamlik) terpisah dan baru dieksekusi di akhir masa sewa melalui Akad Hibah atau Jual Beli, disertai klausul larangan keras pengalihan objek sewa:”PIHAK KEDUA dilarang keras menjual, menggadaikan, atau mengalihkan… termasuk pengalihan kendaraan hanya dengan STNK…”
Dengan berdirinya keempat pilar kontrak ini, sindikat kejahatan STNK Only tidak lagi memiliki ruang gerak karena langsung berhadapan dengan tiga lapis jerat pidana sekaligus:
- Jerat Penggelapan Berdasarkan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional: Karena kontrak membuktikan kepemilikan hakiki ada pada Perusahaan Pembiayaan dan nasabah mengakui status yad al-amanah, pelaku pengalihan diancam pidana penjara hingga 4 tahun atau denda Kategori IV.
- Jerat Pidana Fidusia Berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia: Karena objek telah terdaftar sebagai Jaminan Fidusia dan dialihkan tanpa izin tertulis Penerima Fidusia, pelaku diancam pidana penjara hingga 2 tahun dan denda Rp50 juta.
- Jerat Penadahan Berdasarkan Pasal 591 KUHP Nasional 2023: Menjerat pembeli pihak ketiga yang membeli kendaraan STNK Only tanpa BPKB di bawah harga pasar dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda Kategori V.
Resolusi Akhir Ittihad Al-Milk dan Kepatuhan End-to-End Menuju Kepastian Hukum Ekonomi Syariah
Siklus arsitektur hukum ini ditutup secara elegan pada akhir masa pembiayaan melalui mekanisme Ittihad Al-Milk (penyatuan kepemilikan). Ketika nasabah telah melunasi seluruh angsuran ujrah, Perusahaan Pembiayaan Syariah dan nasabah menandatangani Akad Hibah Akhir IMBT. Melalui akad hibah tersebut, LKS menyerahkan kepemilikan substantif (al-milk al-haqiqi) kepada nasabah, sehingga melebur dengan kepemilikan administratif (al-milk al-shury) yang sejak awal telah tertera pada BPKB nasabah. Peleburan ini melahirkan Al-Milk Al-Tamm (kepemilikan sempurna). Manfaat finansial utamanya sangat nyata: karena BPKB sejak awal sudah tercatat atas nama nasabah, tidak diperlukan lagi proses bea balik nama kedua (BBN-KB II) maupun pembayaran BPHTB kedua di akhir masa sewa.
Selanjutnya, guna memastikan kepatuhan menyeluruh dari hulu ke hilir (end-to-end compliance), Perusahaan Pembiayaan Syariah wajib melaksanakan tindakan penutup berupa Roya (Penghapusan Jaminan). Berdasarkan Pasal 25 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, setelah angsuran lunas dan Akad Hibah selesai ditandatangani, Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan Roya (pencoretan blokir fidusia) pada sistem elektronik AHU Online agar BPKB nasabah kembali bersih sepenuhnya. Dengan demikian, keempat tahapan tata kelola kontrak—mulai dari Origination (pencetakan dokumen atas nama nasabah sebagai milik shury), Contract (deklarasi haqiqi dan pengikatan rahn shury), Security (pendaftaran sah Akta Fidusia di sistem negara), hingga Closing (penandatanganan Akad Hibah ittihad al-milk dan Roya)—berjalan secara tertib, utuh, dan berkesinambungan.
Terobosan al-milk al-shury, al-rahn al-shury, dan ittihad al-milk yang mengemuka dalam Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi DPS XI Tahun 2026 ini kembali membuktikan bahwa hukum Islam bukanlah teks beku yang terasing dari zaman, melainkan sistem hukum yang hidup, responsif, dan solutif. Selaras dengan semangat Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) dalam “Memasyarakatkan Syariah, Mensyar’ikan Masyarakat” serta visi DSN-MUI dalam “Memasyarakatkan Ekonomi Syariah dan Mensyariahkan Ekonomi Masyarakat”, sinergi antara ketajaman metodologi fikih dan ketertiban administrasi hukum positif ini memastikan industri pembiayaan syariah Indonesia tetap aman secara syariah, kuat di mata hukum negara, dan terlindungi dari sindikat kejahatan di lapangan.
(ARTIKEL INI DISAMPAIKAN AH. AZHARUDDIN LATHIF DALAM PRA IJTIMA SANAWI DSN MUI 2026)
You may also like
-
Meniti Batas Sains dan Syariat: Ketika Rahim Menjadi Titipan dan Takdir Diuji di Ruang Kaca
-
Sinergi Kemanusiaan HISSI dan STAI Siliwangi Garut Pulihkan Senyum Anak-Anak Manggarai NTT
-
HISSI dan BAZNAS RI Perkuat Sinergi dan Kajian Zakat melalui Silaturahmi Kelembagaan
-
Silaturahmi HISSI dan UIII Bahas Penguatan Kerja Sama Akademik dan Pengembangan Ekosistem Syariah
-
Pengurus HISSI Aktif dalam Rapat Pleno Fatwa DSN MUI Ke-60
