Di ruang-ruang keluarga Indonesia, polis asuransi sering kali disimpan rapat di dalam laci lemari bukan sebagai instrumen spekulasi, melainkan sebagai ikhtiar berjaga-jaga ketika musibah datang menyapa tanpa permisi. Bagi sebuah keluarga yang baru saja kehilangan tulang punggung pencari nafkah, cairnya santunan asuransi jiwa adalah pertolongan pertama yang menyangga keberlangsungan hidup dan pendidikan anak-anak yang ditinggalkan. Namun, realitas di lapangan sering kali menyuguhkan potret yang memilukan manakala harapan tersebut berbenturan dengan selembar surat penolakan klaim dan pembatalan polis secara sepihak.
Fenomena klaim yang ditolak di saat duka belum lagi kering bukan sekadar persoalan teknis administratif, melainkan ujian serius bagi rasa keadilan dan muruah industri keuangan syariah kita. Di sinilah letak pentingnya menjembatani teori dan praktik—mempertemukan keluhuran fikih muamalah (turats) dengan kepastian hukum positif nasional agar industri asuransi syariah benar-benar hadir sebagai payung perlindungan yang solutif dan berkeadilan.
Paradoks Aset Triliunan di Tengah Kerentanan Finansial Masyarakat
Jika kita menengok pertumbuhan industri perasuransian nasional, angka-angka statistik menunjukkan tren yang patut disyukuri. Total aset sektor asuransi terus merangkak naik secara konsisten dari kisaran Rp890 triliun pada tahun 2020 hingga menembus angka Rp1.141,71 triliun pada Februari 2025. Kendati demikian, di balik kemegahan aset triliunan rupiah tersebut, tersimpan sebuah paradoks kerentanan finansial yang cukup mengkhawatirkan di tingkat akar rumput.
Data menunjukkan bahwa tingkat ketahanan finansial masyarakat kita masih tergolong rapuh: sekitar 64% masyarakat merasa khawatir terhadap masa depan finansial mereka, dan 46% di antaranya hanya memiliki dana darurat yang cukup untuk bertahan hidup selama satu minggu. Pada saat yang sama, penetrasi proteksi asuransi jiwa individu baru menjangkau 9,6% populasi dengan rata-rata Uang Pertanggungan (UP) berkisar di angka Rp95 juta.
Dalam lanskap sosial-ekonomi yang sedemikian rentan, asuransi syariah memikul peran strategis sebagai jaring pengaman sosial berbasis solidaritas umat. Ketika seorang peserta menyisihkan sebagian penghasilannya untuk membayar kontribusi setiap bulan, ia sedang menaruh kepercayaan besar bahwa kelak ketika musibah tiba, mekanisme tolong-menolong itu akan bekerja tanpa hambatan yang mengada-ada.
Ruh Ta’awun dan Amanah Pengelolaan Dana Tabarru’ Kolektif
Berbeda secara diametral dengan asuransi konvensional yang bertumpu pada mekanisme jual-beli atau pengalihan risiko (risk transfer), asuransi syariah berdiri di atas fondasi risk sharing (ta’awuni) atau saling menanggung risiko di antara sesama peserta. Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Fatwa DSN-MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, setiap peserta mengikatkan diri untuk saling menolong melalui hibah kontribusi yang dihimpun ke dalam Dana Tabarru’.
Konsekuensi yuridis dan syariah dari struktur akad ini sangat jelas, yakni adanya pemisahan kepemilikan dana (segregation of funds). Dana Tabarru’ adalah milik kolektif para peserta secara penuh, sedangkan perusahaan asuransi syariah semata-mata bertindak sebagai pengelola atau operator melalui akad wakalah bil ujrah (perwakilan dengan imbalan jasa) atau mudharabah (bagi hasil investasi). Di bawah pengawasan aktif Dewan Pengawas Syariah (DPS), pengelolaan dana kolektif ini wajib dijaga agar senantiasa bersih dari unsur gharar (ketidakpastian atau kerancuan kontrak), maysir (perjudian atau untung-untungan), riba, zhulm (kezaliman terhadap hak peserta), serta objek yang diharamkan syariat.
Agar bangunan ta’awun tersebut tegak dengan kokoh, perjanjian asuransi syariah memadukan enam prinsip dasar yang mempertemukan kaidah hukum dagang dengan nilai-nilai etika Islam:
- Kepentingan dan Risiko (Insurable Interest & Proximate Cause). Merujuk pada Pasal 250 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), setiap peserta wajib memiliki hubungan finansial yang sah atas jiwa atau objek yang diasuransikan guna menutup celah perjudian—yakni mencegah seseorang mengasuransikan jiwa orang lain dengan harapan orang tersebut lekas wafat. Adapun pembayaran klaim didasarkan pada proximate cause, di mana klaim dinyatakan sah apabila rantai penyebab utama musibah tidak terputus oleh klausul pengecualian polis.
- Kejujuran dan Kerelaan (Utmost Good Faith, Shiddiq, & ‘An Taradhin). Pasal 251 KUHD menuntut pengungkapan fakta material secara jujur dan akurat. Dalam kacamata fikih muamalah, prinsip shiddiq (kejujuran) dan ‘an taradhin (kerelaan timbal balik) merupakan rukun sahnya akad yang mengharamkan segala bentuk tadlis (penipuan atau penyembunyian cacat/fakta).
- Keadilan dan Pemulihan (Indemnity, Subrogasi, Kontribusi, & Maslahah). Santunan atau ganti rugi bertujuan memulihkan posisi finansial peserta tanpa mencari keuntungan berlebih (indemnity), membagi beban secara proporsional apabila satu objek diasuransikan pada beberapa perusahaan (contribution), serta memastikan bahwa setiap rupiah yang keluar dari Dana Tabarru’ benar-benar ditujukan demi kemaslahatan peserta yang jujur.
Bayang-Bayang Pasal 251 KUHD dan Asimetri Literasi Nasabah
Persoalan kian menarik manakala kita membedah akar pemicu sengketa penolakan klaim di tanah air. Selama bertahun-tahun, senjata utama yang kerap digunakan penanggung untuk menolak klaim sekaligus membatalkan polis adalah tuduhan pelanggaran prinsip utmost good faith dalam Pasal 251 KUHD—baik berupa non-disclosure (tidak mengungkapkan fakta), misrepresentation (pernyataan yang keliru), misdescription (deskripsi yang tidak tepat), maupun concealment (penyembunyian secara sengaja) atas riwayat medis atau profil risiko peserta.
Secara makro, data dari 59 perusahaan anggota Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) pada periode 2022–2024 menunjukkan bahwa dari 16,7 juta hingga 32,4 juta klaim yang dibayarkan setiap tahun, angka pembatalan polis berdasarkan Pasal 251 KUHD sebenarnya berada di kisaran 1.112 hingga 1.374 polis (kurang dari 1%), sementara klaim yang ditolak tanpa pembatalan polis berkisar antara 2.300 hingga 2.700 kasus per tahun. Akan tetapi, keadilan hukum tidak boleh diukur semata-mata dari kecilnya persentase statistik; satu saja penolakan klaim yang dilakukan secara sewenang-wenang sudah cukup untuk meruntuhkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
Terlebih lagi, sengketa non-disclosure di Indonesia sering kali berakar pada asimetri literasi dan perilaku keagenan. Banyak nasabah awam yang tidak memahami batasan teknis mengenai apa yang disebut sebagai “fakta material”. Dalam praktiknya, pengisian Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) kerap diserahkan sepenuhnya kepada agen pemasar yang berorientasi pada target komisi, sementara peserta hanya diminta membubuhkan tanda tangan di lembar akhir. Ketika musibah terjadi, peserta atau ahli warisnya justru harus menanggung getah dari ketidakakuratan data SPAJ yang sejak awal tidak pernah diverifikasi secara serius oleh perusahaan.
Putusan MK Nomor 83/PUU-XXII/2024
Ketimpangan posisi tawar antara perusahaan asuransi dan peserta akhirnya menemukan titik balik bersejarah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024. Uji materiil terhadap Pasal 251 KUHD ini bermula dari sengketa nyata di mana klaim meninggal dunia seorang tertanggung ditolak pasca-pemulihan polis (reinstatement) hanya karena ditemukannya catatan hipertensi dan gastritis di dalam rekam medis.
Melalui amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional). Mahkamah menegaskan dua kaidah hukum fundamental yang mengubah wajah hukum perasuransian Indonesia:
- Larangan Pembatalan Sepihak. Pembatalan perjanjian pertanggungan berdasarkan Pasal 251 KUHD tidak boleh lagi dilakukan secara sepihak oleh perusahaan asuransi, melainkan wajib didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak (penanggung dan tertanggung) atau melalui putusan pengadilan yang berwenang.
- Kewajiban Iktikad Baik yang Timbal Balik (Reciprocal Good Faith). Prinsip utmost good faith tidak boleh hanya dibebankan secara sepihak di pundak nasabah. Perusahaan asuransi sebagai pihak yang memiliki keunggulan informasi, keahlian aktuaria, dan instrumen seleksi risiko wajib menerapkan iktikad baik dengan melakukan verifikasi serta mitigasi risiko (underwriting) secara cermat sejak awal sebelum menerbitkan polis.
Hadirnya putusan ini menggeser titik keseimbangan antara perlindungan peserta dan manajemen risiko industri. Dari sisi positif, putusan ini mengakhiri praktik pembatalan polis secara sepihak tanpa pembuktian objektif, memperkuat posisi tawar peserta dalam kontrak baku (standard contract), dan memaksa transparansi underwriting. Namun di sisi lain, industri juga menghadapi tantangan baru berupa potensi meningkatnya biaya litigasi, risiko bertahannya polis bermasalah (non-performing policies) hingga adanya putusan pengadilan, serta perlunya membedakan secara cermat antara pembatalan polis dengan penolakan klaim yang didasarkan pada klausul pengecualian polis (exclusion clause).
Menjaga Dana Tabarru’ Tanpa Menzalimi Peserta
Bagaimana fikih muamalah dan regulasi ekonomi syariah memandang dinamika ini? Pada asalnya, syariat Islam sangat tegas melarang praktik tadlis dan taghrir (tipu daya). Sebagaimana diatur dalam Pasal 33 hingga Pasal 38 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), tindakan sengaja menyembunyikan penyakit bawaan yang kronis (pre-existing condition) demi mendapatkan santunan besar merupakan cacat kehendak yang merusak kerelaan akad (‘an taradhin).
Bahkan, dalam kerangka POJK Nomor 67/POJK.05/2016 (yang kini diperbarui melalui POJK Nomor 23 Tahun 2023), perusahaan asuransi syariah mengemban mandat yad amanah (tangan amanah) sebagai pengelola Dana Tabarru’. Apabila pengelola dengan mudah membayarkan klaim yang nyata-nyata lahir dari kecurangan (fraud) atau rekayasa medis, maka tindakan tersebut sama artinya dengan menggerus Dana Tabarru’ secara batil dan menzalimi ribuan peserta lain yang jujur.
Kendati demikian, mandat menjaga Dana Tabarru’ dari tadlis sama sekali tidak boleh dijadikan tameng oleh perusahaan untuk berlindung di balik kelalaiannya sendiri. Apabila perusahaan lalai melakukan verifikasi di awal (underwriting), menerima setoran kontribusi peserta dengan lancar setiap bulan, lalu baru mencari-cari kesalahan administratif ketika peserta wafat, maka tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip amanah dan keadilan syariah.
Ketika Tiga Tingkat Peradilan Membatalkan Penolakan Klaim Rp2,48 Miliar
Untuk melihat bagaimana prinsip “taat kitab suci dan hormat konstitusi” bekerja secara konkret di ruang sidang, kita dapat menelaah yurisprudensi mutakhir dalam perkara sengketa ekonomi syariah antara ahli waris almarhum FH melawan PSLA.
Perkara ini bermula dari penerbitan Polis Nomor 14012680 untuk produk PRULink Syariah Generasi Baru pada tanggal 9 Mei 2022 dengan kontribusi rutin sebesar Rp1 juta per bulan dan manfaat santunan meninggal dunia mencapai Rp2,481 miliar. Takdir berkata lain, pada tanggal 28 Agustus 2022—ketika usia polis baru berjalan 3 bulan 19 hari—peserta wafat karena sakit.
Ketika ahli waris mengajukan klaim, pihak penanggung menolak membayar santunan dan membatalkan polis secara sepihak (melalui surat pada Februari 2023 dan Mei 2024) sembari hanya mengembalikan dana kontribusi sebesar Rp5 juta. Dalil penolakan yang diajukan penanggung adalah tuduhan misrepresentation pekerjaan dan penghasilan: di dalam SPAJ tertulis bahwa peserta bekerja sebagai pedagang sayur dengan penghasilan Rp50 juta–Rp100 juta per bulan, sedangkan laporan lembaga investigasi swasta yang disewa penanggung mengklaim bahwa peserta hanyalah seorang buruh dengan penghasilan Rp3 juta per bulan.
Namun, fakta persidangan di Pengadilan Agama mengungkap kenyataan yang berbeda. Dua orang saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah membuktikan bahwa semasa hidupnya, peserta memang benar-benar berjualan sayur-mayur di Pasar Pancur Batu. Lebih dari itu, selama lima bulan berturut-turut, pembayaran kontribusi sebesar Rp1 juta per bulan selalu berjalan lancar tanpa pernah menunggak (lapse), sementara pihak penanggung terbukti mengabaikan kewajiban verifikasi awal (underwriting) saat menerima pengajuan SPAJ.
Menariknya, tiga tingkat peradilan—mulai dari Pengadilan Agama (PA) Medan, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan, hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI—secara bulat dan konsisten membatalkan penolakan klaim sepihak tersebut:
| Tingkat Peradilan & Nomor Putusan | Pertimbangan Hukum Utama | Kaidah Pembuktian & Prinsip Syariah | Amar Putusan |
|---|---|---|---|
| PA Medan — Putusan No. 198/Pdt.G/2025/PA.Mdn (25 September 2025) | Perusahaan wajib memverifikasi dokumen sebelum polis diterbitkan sesuai Pasal 5 POJK No. 6/POJK.07/2022; kelalaian verifikasi awal tidak boleh merugikan peserta yang beriktikad baik. | Akad tabarru’ dan wakalah bil ujrah sah serta berakhir karena peserta wafat; perubahan pekerjaan tanpa laporan tidak serta-merta membatalkan polis (Pasal 43 Polis). | Menyatakan Penanggung wanprestasi, membatalkan surat penolakan klaim, dan menghukum pembayaran tunai Rp2.476.000.000. |
| PTA Medan — Putusan No. 135/Pdt.G/2025/PTA.Mdn (22 Desember 2025) | Menolak eksepsi exceptio non adimpleti contractus karena peserta telah memenuhi kewajiban utamanya membayar kontribusi Rp1 juta/bulan secara tepat waktu. | Laporan investigasi swasta hanyalah pernyataan sepihak (bukan akta autentik menurut Pasal 1867 KUHPerdata) sehingga kalah kuat dibandingkan keterangan saksi di bawah sumpah. | Menguatkan Putusan PA Medan No. 198/Pdt.G/2025/PA.Mdn secara penuh. |
| Kasasi MA RI — Putusan No. 492 K/Ag/2026 (7 Juli 2026) | Perbedaan data penghasilan dan pembayar kontribusi di masa contestable period (2 tahun) tidak membatalkan polis selama kontribusi rutin dibayar tanpa tunggakan (lapse). | Utmost good faith bersifat timbal balik (reciprocal duty); selaras dengan Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024, pembatalan polis wajib melalui kesepakatan atau putusan pengadilan. | Menolak permohonan kasasi Penanggung dan menghukum pembayaran klaim secara penuh. |
Melalui Putusan Kasasi Nomor 492 K/Ag/2026, Mahkamah Agung meletakkan kaidah yurisprudensi yang sangat bernas: pencantuman data penghasilan di dalam SPAJ sejatinya bertujuan memastikan kemampuan peserta dalam membayar kontribusi. Apabila kontribusi rutin terbukti dibayar lancar tanpa lapse, maka perbedaan taksiran penghasilan tidak dapat dijadikan alasan untuk menggugurkan polis. Menerima kontribusi secara rutin setiap bulan lalu baru mempermasalahkan data SPAJ ketika klaim wafat diajukan dinilai sebagai tindakan mengelak dari kewajiban hukum.
Peluang Penguatan vs. Eksposur Risiko
Bersinerginya Putusan MK Nomor 83/PUU-XXII/2024 dan Kasasi MA Nomor 492 K/Ag/2026 membawa implikasi langsung terhadap tata kelola struktur dua dana (dual-fund) pada perusahaan asuransi syariah. Di satu sisi, kaidah baru ini membawa manfaat jangka panjang berupa pemulihan trust (kepercayaan) publik—menghapus stigma lama bahwa asuransi “mudah saat menerima kontribusi namun berbelit-belit saat membayar klaim”—sekaligus menyehatkan portofolio Dana Tabarru’ dan mendisiplinkan jalur distribusi keagenan.
Namun di sisi lain, perusahaan asuransi syariah juga dihadapkan pada enam risiko operasional, hukum, dan syariah yang nyata: potensi terkurasnya Dana Tabarru’ yang memicu kewajiban pinjaman talangan (qardh) dari Dana Perusahaan, lonjakan biaya verifikasi awal dan litigasi, mengikatnya polis bermasalah selama belum diputus pengadilan, risiko penolakan klaim oleh reasuradur (retakaful) jika underwriting awal dinilai lalai, hingga dilema yad amanah dalam menangkal moral hazard atau adverse selection.
Secara terperinci, dampak positif dan eksposur risiko pada empat dimensi pengelolaan asuransi syariah dapat dipetakan sebagai berikut:
| Dimensi Pengelolaan | Dampak Positif bagi Perusahaan Syariah | Tantangan Operasional & Eksposur Risiko |
|---|---|---|
| Dana Tabarru’ (Kolektif Peserta) | Seleksi risiko awal menjadi jauh lebih bersih dari peserta bermasalah, sehingga keadilan ta’awun antarpeserta yang jujur lebih terjaga. | Berpotensi terbebani klaim bernilai miliaran rupiah apabila perusahaan gagal mendeteksi misrepresentation pada tahap underwriting awal. |
| Dana Perusahaan (Wakil/Mudharib) | Kepercayaan publik meningkat, yang berdampak pada persistensi kontribusi serta pertumbuhan pendapatan ujrah jangka panjang yang lebih stabil. | Meningkatnya beban biaya underwriting awal, re-underwriting, biaya litigasi di pengadilan, serta kewajiban suntikan qardh saat Dana Tabarru’ mengalami defisit. |
| Jalur Distribusi & Keagenan | Mengurangi sengketa mis-selling karena tenaga pemasar wajib mematuhi prosedur Know Your Customer (KYC) dan mengedukasi nasabah terkait fakta material. | Proses penerbitan polis (issuance) dengan nilai Uang Pertanggungan (UP) besar tidak bisa lagi dilakukan secara instan tanpa verifikasi dokumen pendukung. |
| Pembuktian Sengketa Klaim | Mendorong tata kelola dokumentasi klaim dan rekam medis yang objektif, transparan, serta terstandarisasi secara hukum. | Laporan investigasi internal atau lembaga swasta tidak lagi memadai sebagai alat bukti tunggal (bukan akta autentik) untuk membatalkan polis di pengadilan. |
Tiga Langkah Strategis Mewujudkan Ekosistem Asuransi Syariah yang Berkeadilan
Agar industri asuransi syariah tidak terjebak di antara dua ekstrem—yakni kezaliman pembatalan klaim sepihak di satu sisi dan kelonggaran yang mengundang fraud penguras Dana Tabarru’ di sisi lain—diperlukan langkah harmonisasi hukum dan pembenahan ekosistem secara menyeluruh:
- Reformulasi Klausul Polis dan Standar Pembuktian yang Proporsional. Industri perlu membedakan secara tegas antara sanksi atas ketidakakuratan administratif (seperti fluktuasi penghasilan pedagang sektor informal) dengan kecurangan medis (medical fraud) yang disengaja. Setiap penolakan klaim wajib didukung oleh alat bukti yang sah dan autentik, bukan sekadar bersandar pada laporan investigasi sepihak yang tidak teruji di persidangan.
- Mitigasi Underwriting Berbasis Teknologi dan Pendisiplinan Agen. Perusahaan asuransi syariah wajib mematuhi amanat verifikasi pra-polis sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 (yang diperkuat melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023) serta mengoptimalkan instrumen POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. Implementasi Digital KYC dan Welcome Call melalui konfirmasi video atau suara langsung dengan peserta pada masa free-look period harus menjadi prosedur wajib untuk memvalidasi kebenaran isi SPAJ. Tak kalah penting, perusahaan harus menerapkan sanksi tegas beserta mekanisme penarikan kembali komisi (clawback) bagi agen yang terbukti memanipulasi data pekerjaan atau penghasilan peserta demi mengejar target penjualan.
- Pengawasan Aktif DPS dan Penyelesaian Sengketa melalui Shulh/Perdamaian (non Litigasi) maupun Litigasi : Dewan Pengawas Syariah (DPS) perlu mengambil peran yang lebih substantif dalam memastikan pedoman underwriting dan pembayaran klaim selaras dengan prinsip keadilan peserta dan perlindungan Dana Tabarru’. Apabila sengketa tetap tak terhindarkan, para pihak hendaknya mengedepankan jalur musyawarah (shulh) atau mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, berbiaya terukur, dan menjaga reputasi melalui jalur non litigasi, seperti Basyarnas-MUI, maupun litigasi melalui Pengadilan Agama, sembari mendorong harmonisasi pedoman OJK dan fatwa DSN-MUI pasca-Putusan MK Nomor 83/PUU-XXII/2024 dan Kasasi MA Nomor 492 K/Ag/2026.
Merawat Kejujuran Peserta, Menjaga Keberkahan Dana Tabarru’
Pada akhirnya, keadilan dalam asuransi syariah bukanlah permainan zero-sum game yang mempertentangkan perlindungan nasabah dengan keberlangsungan perusahaan. Kejujuran peserta (shiddiq) saat mengungkapkan fakta material dan kecermatan pengelola (amanah) saat menyeleksi risiko sejak awal sejatinya adalah dua sayap yang harus mengepak secara bersamaan.
Ketika perusahaan asuransi syariah berhenti menjadikan kelemahan underwriting awal sebagai alasan untuk menolak klaim di kemudian hari, dan ketika peserta memahami bahwa Dana Tabarru’ adalah dana suci milik bersama yang haram dicemari oleh kecurangan (tadlis), di situlah keberkahan muamalah akan terwujud. Dengan mempertemukan ketegasan norma konstitusi dan kehalusan etika syariat, asuransi syariah di Indonesia tidak hanya akan tumbuh membesar dari sisi aset triliunan rupiah, tetapi juga tumbuh mengakar di hati masyarakat sebagai rumah perlindungan yang menenteramkan dan berkeadilan.
Oleh: Ah. Azharuddin Lathif (Sekretaris Jenderal HISSI, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Wakil Ketua Basyarnas-MUI, dan Pengurus DSN-MUI).
You may also like
-
Bedah 35 Instrumen “Perlindungan Modal” Syaikh Yusuf Al-Syubaili dan Praktiknya di Indonesia
-
Revolusi Pailit Syariah
-
Terobosan Al-Rahn Al-Shury dalam Menangkal Jebakan Pajak Ganda dan Sindikat STNK Only pada Akad IMBT
-
Prinsip Utmost Good Faith di Era Baru Asuransi Indonesia Pasca Putusan MK
-
Utmost Good Faith: Pondasi Emas dalam Dunia Asuransi Syariah
