JAKARTA, HISSI.OR.ID – Sekretaris Jenderal Majelis Pengurus Nasional Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (MPN HISSI) sekaligus Ketua DSN-MUI Institute, Ah. Azharuddin Lathif, M.Ag., M.H., menghadiri rapat perdana (Kick-off Meeting) Kelompok Kerja (Pokja) Penyusunan Pedoman Penyelesaian Perkara Bank Syariah dalam Proses Likuidasi, Pascalikuidasi, dan Penjaminan Simpanan pada Kamis (5/11/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan secara hibrida (luring di Ruang Rapat Tower Lantai 2 Mahkamah Agung RI dan daring melalui aplikasi Zoom) ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 111/KMA/SK.HK1.2.1/X/2026. Pembentukan Pokja lintas kamar dan lintas sektor ini bertujuan untuk merumuskan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) khusus yang mengatur hukum acara penyelesaian sengketa likuidasi perbankan syariah di lingkungan Peradilan Agama.
Pertumbuhan Pesat Perbankan Syariah Butuh Kepastian Regulasi
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI selaku Ketua Pokja, YM. Dr. H. Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M. Dalam arahannya, beliau memaparkan bahwa kinerja industri perbankan syariah nasional menunjukkan pertumbuhan yang sangat signifikan. Tercatat hingga tahun 2025, total aset perbankan syariah nasional telah menembus angka Rp1.000,67 triliun dengan pertumbuhan sekitar 8–9 persen year-on-year (YoY), pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai 10 persen, serta tingkat rasio pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) yang terjaga di bawah 2 persen.
“Karena perkembangan sektor ini sangat bagus, tugas berikutnya adalah menyiapkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan. Sebagaimana di perbankan konvensional telah terbit Perma Nomor 1 Tahun 2026, maka untuk perbankan syariah kita memerlukan aturan khusus yang menjadi pegangan bagi pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding di lingkungan Peradilan Agama,” ujar Syamsul Ma’arif.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Kamar Perdata MA RI selaku Wakil Ketua II Pokja, YM. Prof. Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya aspek kecepatan beracara dan kemudahan akses keadilan (access to justice) dalam perkara likuidasi yang melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga proses penyelesaian sengketa dapat berjalan efektif dan efisien.
Sementara itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) MA RI selaku Sekretaris Pokja, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., melaporkan bahwa Pokja ini melibatkan unsur pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung lintas kamar, pejabat eselon I dan II MA, jajaran direksi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), pakar DSN-MUI, akademisi, serta praktisi hukum ekonomi syariah.
Pandangan Strategis Sekjen MPN HISSI
Dalam sesi penjaringan pandangan umum yang dipimpin oleh Ketua Kamar Agama MA RI selaku Wakil Ketua I Pokja sekaligus Ketua Tim Teknis, YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., Sekjen MPN HISSI Ah. Azharuddin Lathif, M.Ag., M.H. menyampaikan dua poin krusial terkait masa transisi regulasi dan kesiapan instrumen hukum materiil syariah.
Pertama, Azharuddin menyoroti kepastian hukum atas penanganan perkara sengketa bank syariah dalam likuidasi dan pascalikuidasi yang saat ini sedang berjalan di Peradilan Agama—termasuk proses likuidasi beberapa Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) oleh LPS—pasca terbitnya Perma Nomor 1 Tahun 2026. Beliau meminta penegasan apakah perkara-perkara yang sedang bergulir sebelum lahirnya Perma khusus perbankan syariah tetap diperiksa oleh Pengadilan Agama atau beralih ke Pengadilan Niaga.
Menanggapi hal tersebut, YM. Dr. H. Yasardin dan YM. Prof. Dr. H. Hamdi menegaskan bahwa berdasarkan kewenangan absolut yang diatur dalam Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, Pasal 55 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, seluruh sengketa ekonomi syariah merupakan kompetensi absolut Peradilan Agama. Tercatat hingga saat ini sudah ada 11 perkara terkait likuidasi dan penjaminan simpanan bank syariah yang masuk ke Pengadilan Agama, bahkan satu di antaranya telah diputus di tingkat kasasi. Oleh karena itu, sebelum Perma khusus disahkan, seluruh perkara yang berjalan tetap ditangani oleh Peradilan Agama sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku.
Kedua, Azharuddin menegaskan komitmen penuh HISSI dan DSN-MUI untuk memberikan kontribusi pemikiran dan masukan tertulis bagi tim perumus, khususnya dalam menyelaraskan hukum acara pada Perma Nomor 1 Tahun 2026 agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Beliau juga memaparkan bahwa dari sisi hukum materiil, ekosistem regulasi syariah saat ini sudah sangat memadai untuk mendukung penyusunan Perma tersebut.
“Secara hukum materiil, saat ini alhamdulillah sudah ada tiga fatwa DSN-MUI yang mengatur tentang penjaminan, resolusi, dan likuidasi bank syariah—yaitu Fatwa Nomor 118, Fatwa Nomor 130, dan Fatwa Nomor 165. Selain itu, sudah ada Peraturan LPS (PLPS) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penjaminan Syariah dan Resolusi Bank Syariah serta Peraturan Dewan Komisioner LPS. Artinya, secara hukum materiil tidak ada persoalan, dan terkait hukum acara kita tinggal menyisir pasal-pasal dalam Perma Nomor 1 Tahun 2026 untuk disesuaikan dengan prinsip syariah,” jelas dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.
Tahapan Kerja Penyusunan Perma
Selain Sekjen MPN HISSI, rapat perdana ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh dan pakar hukum ekonomi syariah yang juga merupakan jajaran pimpinan dan anggota HISSI, di antaranya Ketua Muda Agama MA RI Periode 2017–2024 Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., Wakil Ketua BPH DSN-MUI Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag., Dekan FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H., M.A., MDC., Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung Prof. Dr. Deni Kamaludin Yusup, M.Ag., CIPA., Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar, S.H., M.H., serta pakar hukum kepailitan syariah Drs. H. Zafrullah Salim, M.H.
Sebagai tindak lanjut dari Kick-off Meeting ini, Pokja menetapkan tahapan kerja (timeline) yang dimulai dengan pengumpulan masukan tertulis dari seluruh anggota Pokja terhadap draf Naskah Urgensi dan rancangan Perma hingga 30 November 2026. Selanjutnya, kompilasi masukan akan dilakukan pada Desember 2026 dan diikuti dengan pembahasan intensif oleh Tim Kecil bersama Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak) MA RI mulai Januari 2027, dengan target penyelesaian naskah dan Perma pada April 2027.
You may also like
-
Klaim Ditolak, Keadilan Dipertanyakan: Mengurai Benang Kusut Perlindungan Peserta Asuransi Syariah
-
Meniti Batas Sains dan Syariat: Ketika Rahim Menjadi Titipan dan Takdir Diuji di Ruang Kaca
-
Sinergi Kemanusiaan HISSI dan STAI Siliwangi Garut Pulihkan Senyum Anak-Anak Manggarai NTT
-
HISSI dan BAZNAS RI Perkuat Sinergi dan Kajian Zakat melalui Silaturahmi Kelembagaan
-
Silaturahmi HISSI dan UIII Bahas Penguatan Kerja Sama Akademik dan Pengembangan Ekosistem Syariah
