Jakarta, Online HISSI – Dalam rangkaian kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) ke-5 Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) yang dijadwalkan pada tanggal 20-21 September 2024, perwakilan pengurus HISSI melakukan audiensi dengan Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung pada tanggal 2 September 2024.
Bertempat di Kantor Badilag Mahkamah Agung, audiensi tersebut disambut langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., didampingi oleh Sekretaris Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Administrasi, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M., dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag.
Rombongan pengurus Majelis Pengurus Nasional HISSI yang hadir terdiri dari Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H., Ah. Azharudin Lathif, M.Ag., M.H., Husnul Hotimah, M.H., dan Ahmad Afifullah, S.H.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H. menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dari Lembaga Peradilan Agama terhadap niat baik HISSI dalam pelaksanaan Munas dan Musyawarah Kerja Nasional (Muskernas). Kegiatan tersebut juga akan dirangkaikan dengan seminar nasional dan kegiatan sosial, yang menurutnya sangat penting dalam menjaga eksistensi dan perkembangan Hukum Islam di Indonesia.
Ah. Azharudin Lathif, M.Ag., M.H. menambahkan bahwa seminar nasional nantinya akan mengangkat dua tema penting yaitu “Quo Vadis Kepailitan Ekonomi Syariah” dan “Kedudukan Manfaat Polis Asuransi Syariah dalam Bandel Waris (Tirkah)”.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas inisiatif dan kegiatan yang digagas oleh Majelis Pengurus Nasional HISSI. Beliau menegaskan bahwa Badilag akan memberikan dukungan penuh untuk acara tersebut dan memastikan pelibatan hakim-hakim serta tenaga teknis lainnya untuk mengikuti seminar nasional yang akan diselenggarakan.
Dengan adanya dukungan ini, diharapkan kegiatan Munas ke-5 HISSI dapat berjalan dengan sukses dan membawa manfaat yang besar bagi pengembangan hukum Islam di Indonesia.
About The Author
You may also like
-
JEJAK LANGKAH 17 TAHUN HISSI: DARI NOSTALGIA POLITIK HUKUM MENUJU URGENSI ‘OMNIBUS LAW’ EKONOMI SYARIAH
-
Tangis Sumatera, Aksi Nyata HISSI Gelorakan ‘Fiqh Sosial’ Membasuh Luka Bencana 2025
-
Menyingkap Tabir Nikah Sirri Online: Antara Jalan Pintas Digital dan Jerat Prostitusi Terselubung
-
HISSI dan DSN-MUI Bersinergi, Kawal Fatwa dan Perkuat Otoritas Syariah di Tengah Tantangan Yudisial dan Akademik
-
HISSI dan PTA Jakarta Pecahkan Kebekuan Teori dan Praktik Ekonomi Syariah di Meja Diskusi
