Jakarta, Gedung HISSI Center, pada Rabu (12/11) pagi, menjadi saksi bisu terjalinnya kolaborasi intelektual dan yudikatif yang langka dan penting. Bukan sekadar pertemuan formal, acara Coffee Morning dan diskusi hukum yang digagas oleh Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) bersama Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta ini mengukir sejarah baru dalam upaya penguatan penegakan Hukum Islam, khususnya di bidang Ekonomi Syariah.
Di tengah aroma kopi pagi yang hangat, puluhan tokoh kunci dari dua institusi—akademisi dan praktisi hukum—berkumpul untuk membahas tema krusial: “Sinergi Akademisi dan Yudikatif dalam Penegakan Hukum Islam dan Penguatan Ekonomi Syariah di Indonesia.” Acara yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini, secara tegas menandai langkah maju dalam menjembatani jurang pemisah antara ranah teoritis di kampus dengan realitas kasus-kasus hukum di meja hijau pengadilan.
Dari MoU Menjadi Titik Temu Bersejarah
Kehadiran seluruh Hakim Tinggi PTA Jakarta yang berjumlah 20 orang, berpadu dengan para pengurus teras HISSI, termasuk Wakil Ketua Umum Bidang Ekonomi Syariah, Pendidikan, dan Penelitian, Prof. Dr. Euis Amalia, M.Ag., memberikan aura keseriusan dan antusiasme yang tinggi.
Sebuah tonggak sejarah baru terwujud, mengingat diskusi hukum berkala yang biasa dilakukan PTA Jakarta selalu bertempat di kantor mereka dan diisi oleh pemateri internal. Kali ini, pertemuan bergeser ke ‘markas’ HISSI Center, menghadirkan narasumber dari kalangan sarjana syariah, sebuah lompatan kolaboratif yang didasari oleh kesepakatan kerjasama (Memorandum of Understanding atau MoU) yang telah terjalin beberapa bulan sebelumnya.
Ketua PTA Jakarta, Dr. Drs. H. Muh Abduh Sulaeman, S.H., M.H., dalam sambutannya, tak kuasa menyembunyikan rasa terima kasihnya. Beliau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pengurus HISSI dan IKAHI Cabang PTA Jakarta atas inisiasi acara ini.
“Kami berharap, materi diskusi kali ini akan menjadi titik temu anatara teoritis dengan pemikiran praktis di lapangan mengenai implementasi ekonomi syariah,” ujar Dr. Abduh Sulaeman, menekankan bahwa peran akademisi sangat dibutuhkan untuk memberikan pandangan segar terhadap perkara-perkara yang kompleks. Diskusi ini, menurutnya, adalah wujud nyata dari komitmen bersama untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi kedua belah pihak.

Apresiasi Jarak Jauh dari Sang Ketua Umum
Meski harus terhubung melalui aplikasi Zoom, semangat yang dipancarkan oleh Ketua Umum HISSI, Prof. Dr. Drs. K.H. M.Amin Suma, M.A., M.M., sama sekali tidak berkurang. Dalam pembukaannya, Prof. Amin Suma memberikan apresiasi mendalam atas suksesnya pelaksanaan kegiatan ini.
“Kami sangat bangga dan mengapresiasi terlaksananya acara ini. Harapan kami, kolaborasi ini tidak hanya berhenti sampai di sini, namun akan terus berlanjut dan yang terpenting, dapat melibatkan kawan-kawan non-hakim,” pesan Prof. Amin Suma. Pesan ini menyiratkan visi HISSI untuk memperluas spektrum diskusi dan partisipasi, memastikan implementasi hukum syariah di Indonesia mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, melampaui batas-batas formal yudikatif.
Membongkar Implementasi Hukum Ekonomi Syariah di Peradilan Agama
Inti dari diskusi ini semakin memanas saat narasumber utama, K.H. Ah. Azharuddin Lathif, S.Ag., M.Ag., M.H., memaparkan materinya yang berjudul “Implementasi Hukum Ekonomi Syariah di Lingkungan Peradilan Agama.” K.H. Azharuddin Lathif, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Majelis Pengurus Nasional HISSI sekaligus dosen UIN Jakarta, membawa perspektif segar dari dunia akademik langsung ke hadapan para yudikator.
Selama kurang lebih dua jam, dinamika pembahasan berkisar pada tantangan-tantangan terkini dalam menerapkan kaidah-kaidah syariah di ruang sidang. Bagaimana hukum yang tertulis dan teori-teori ekonomi Islam dapat diadaptasi secara adil dan tepat dalam putusan-putusan pengadilan. Para Hakim Tinggi, yang sehari-hari bergulat dengan berkas perkara, tampak antusias menyimak dan merespons pemaparan tersebut.

Tantangan Nyata di Meja Hakim: LPS hingga Cessie
Diskusi ini mencapai puncaknya menjelang penutupan, ketika Ketua PTA Jakarta, Dr. Muh Abduh Sulaeman, menyampaikan closing statemen yang sangat praktis dan membumi. Ia memaparkan bahwa banyaknya kasus ekonomi syariah yang diterima oleh Pengadilan Agama masih memerlukan diskusi dan pemahaman mendalam.
Dr. Abduh Sulaeman secara spesifik menyoroti beberapa kasus kompleks yang sering menjadi “PR” bagi para hakim, antara lain:
- Kasus yang menyangkut LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Keterkaitan antara lembaga keuangan syariah dengan badan penjaminan pemerintah.
- Kasus Cessie. Pengalihan piutang dalam perspektif hukum syariah dan implikasinya.
- Kasus Ganti Rugi. Polemik mengenai ganti rugi yang hanya ditujukan kepada wanprestasi (cidera janji) ataukah juga mencakup perbuatan melawan hukum dalam konteks ekonomi syariah.
“Perkara-perkara seperti ini seringkali berada di persimpangan jalan antara teori murni dan kebutuhan praktis yurisprudensi,” tegasnya. Beliau berharap, kolaborasi dengan HISSI dapat menghasilkan panduan yang lebih jelas bagi para hakim dalam memutus perkara-perkara sensitif tersebut.
Menuju Kolaborasi yang Lebih Praktis
Di akhir pertemuan yang produktif itu, Dr. Abduh Sulaeman menyampaikan pesan kunci bagi keberlanjutan sinergi ini. Ia mengharapkan agar jalinan kolaborasi antara akademisi HISSI dan praktisi PTA Jakarta tidak hanya berlanjut dalam acara seremonial, tetapi menjadi agenda yang saling menginisiasi dan lebih praktis, Fokus pembahasan diarahkan langsung pada perkara-perkara konkret ekonomi Syariah yang diterima di pengadilan agama.
Dengan total 20 Hakim Tinggi PTA Jakarta dan sejumlah pengurus utama HISSI yang hadir, Coffee Morning ini bukan hanya sekadar ajang silaturahmi, melainkan sebuah deklarasi komitmen untuk memperkuat fondasi hukum ekonomi syariah di Indonesia. Sinergi dua bintang ini diharapkan mampu melahirkan terobosan hukum yang adaptif, adil, dan relevan dengan dinamika ekonomi Islam global. HISSI dan PTA Jakarta telah meletakkan batu pertama bagi masa depan peradilan agama yang lebih responsif dan berdaya saing.
About The Author
You may also like
-
HISSI dan DSN-MUI Bersinergi, Kawal Fatwa dan Perkuat Otoritas Syariah di Tengah Tantangan Yudisial dan Akademik
-
Silaturahmi dan MoU HISSI dan Badilag MA RI: Membangun Fondasi Bersama bagi Reformasi Hukum dan Penguatan Syariah di Indonesia
-
MoU Bersejarah HISSI dan PTA Jakarta: Ikhtiar Menciptakan Peradaban Hukum Yang Lebih Kuat dan Responsif Terhadap Dinamika Zaman
-
Panduan Untuk Bergabung Menjadi HISSI-wan & HISSI-wati
-
Benteng Keluarga di Tengah Badai: HISSI Menyoroti Tantangan dan Solusi Ketahanan Keluarga
