HISSI dan DSN-MUI Bersinergi, Kawal Fatwa dan Perkuat Otoritas Syariah di Tengah Tantangan Yudisial dan Akademik

Jakarta, 25 November 2025 – Di tengah dinamika dan tantangan penguatan ekonomi syariah nasional, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menerima kunjungan strategis dari Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI). Pertemuan yang berlangsung hangat di Kantor DSN-MUI dari pukul 13.00 hingga 14.30 WIB ini menjadi momentum penting penegasan komitmen bersama dalam mengawal ilmu-ilmu syariah, khususnya di bidang Muamalat Maliyah (ekonomi dan keuangan syariah), sekaligus merumuskan langkah kolaboratif untuk mengatasi sejumlah isu krusial di ranah fatwa, regulasi, yudisial, dan pendidikan.

Silaturahim yang diwarnai semangat pengabdian ini dihadiri langsung oleh jajaran kunci dari kedua institusi. Dari pihak HISSI, tampak hadir Ketua Umum Prof. Dr. Drs. Muhammad Amin Suma, BA., SH, MA, MM, didampingi Sekretaris Jenderal Ah. Azharuddin Lathif, M.Ag, MH, Wakil Ketua Prof. Dr. Hj. Euis Amalia, M.Ag, serta sejumlah pengurus HISSI seperti Dr. H. Umar Hadad, M.Ag, Dr. H. Abdurrauf, MA, Dr. Syarif Hidayatullah, MA, dan Dr. Abdul Rasyid.

Sementara itu, DSN-MUI diwakili oleh Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) Prof. Dr. H. Hasanudin, M.Ag, Sekretaris DSN Prof Jaih Mubarok, M.Ag, SE, MH, dan anggota terkemuka lainnya, termasuk Ir. Adiwarman Karim, MA, MAP, Dr. Setiawan Budi Utomo, Dr. Asep Supyadillah, M. Bagus Teguh Perwira, LC, MA, dan M. Gunawan Yasni, SE, MM. Pertemuan ini menandai dimulainya era sinergi yang lebih terstruktur antara produsen fatwa dan para akademisi syariah di Indonesia.

Penegasan Komitmen: Mengabdi kepada Ilmu Syariah

Dalam sambutannya, Ketua Umum HISSI, Prof. Dr. Muhammad Amin Suma, kembali menegaskan landasan filosofis didirikannya organisasi yang telah berumur 16 tahun ini sejak 2009. Beliau menyatakan, HISSI didirikan semata-mata dengan satu tujuan, mengabdi kepada ilmu syariah.

“Semata-mata hanya ingin mengabdi kepada ilmu syariah,” tegas Prof. Amin Suma, yang memilih untuk memfokuskan dirinya pada bidang fatwa dan menolak tawaran jabatan struktural lainnya di MUI.

Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya konsistensi dalam memegang teguh ilmu syariah sebagai panduan utama dalam setiap aktivitas keilmuan dan praktik ekonomi. Walaupun dengan jumlah anggota yang diakui relatif kecil, beliau berharap HISSI dapat terus menjadi wadah yang kokoh bagi insan-insan yang tulus mencintai dan mengamalkan syariah.

Harapan DSN-MUI: Kontribusi Nyata dalam Fatwa dan Advokasi

Ketua BPH DSN MUI, Prof. Dr. KH. Hasanudin, M.Ag, menyambut baik inisiatif silaturahim ini, sekaligus menyampaikan harapan besar kepada HISSI. Prof. Hasanudin secara khusus menantikan peran HISSI dalam beberapa isu kunci:

  1. Kajian Fatwa. Berkontribusi dalam melakukan kajian mendalam terhadap fatwa-fatwa di bidang ekonomi dan keuangan syariah.
  2. Sosialisasi dan Literasi. Bersinergi dalam kegiatan sosialisasi dan literasi fatwa DSN, agar pemahaman masyarakat dan industri semakin kuat.
  3. Kajian Legislasi. Melakukan kajian terhadap proses legislasi fatwa menjadi peraturan perundang-undangan. Secara spesifik, beliau menunjuk isu krusial yang saat ini sedang dipersiapkan Mahkamah Agung (MA) terkait Kepailitan Syariah.
  4. Penguatan Otoritas DSN. Prof. Hasanudin secara lugas meminta HISSI untuk berperan aktif dalam kajian dan advokasi guna menguatkan DSN-MUI sebagai otoritas fatwa ekonomi syariah di Indonesia. Permintaan ini muncul mengingat adanya pihak-pihak yang mulai menyoal otoritas tersebut. Kontribusi nyata dari akademisi syariah, dalam hal ini HISSI, dinilai sangat dinantikan untuk membentengi dan memperkuat posisi DSN-MUI.

Sorotan DSN-MUI: Sengketa dan Kompetensi Yudisial

Tidak hanya isu legislasi, Sekretaris DSN, Prof Dr. Jaih Mubarok, menyoroti tantangan di ranah yudisial. Beliau berharap HISSI dapat mengambil peran strategis dalam mengawal penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Peradilan Agama.

Salah satu masalah utama yang diidentifikasi adalah problem eksekusi putusan pengadilan agama. Problem ini seringkali disebabkan oleh dua faktor utama:

  • Amar Putusan yang Kurang Jelas. Putusan pengadilan yang tidak cukup spesifik mengenai objek atau cara pelaksanaan eksekusi dapat menjadi hambatan teknis yuridis.
  • Keterbatasan Pemahaman Hakim. Adanya keterbatasan pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip hukum syariah dan aspek teknis transaksi ekonomi syariah (akad) di kalangan Hakim, Panitera, dan Jurusita, yang berpotensi menghambat proses eksekusi yang efektif dan sesuai syariah.

Lebih lanjut, Prof. Jaih Mubarok juga menekankan pentingnya peran edukasi dan sosialisasi fatwa DSN-MUI di kalangan dosen. Menurutnya, tingkat kompetensi dosen di bidang fikih muamalah dan fatwa DSN secara umum masih rendah, menjadikannya Pekerjaan Rumah (PR) bersama yang harus diselesaikan oleh HISSI dan DSN.

Kolaborasi Strategis HISSI dan DSN-MUI: Empat Pilar Penguatan

Menanggapi harapan tersebut, Sekretaris Jenderal HISSI, Ah. Azharudin Lathif, dan Wakil Ketua Umum HISSI, Prof Dr. H. Euis Amalia, M.Ag, menyambut baik potensi kolaborasi yang disimpulkan dalam empat pilar strategis:

  1. Regulasi Ekonomi Syariah (Harmonisasi Hukum). Melakukan kajian, seminar, dan harmonisasi Komplikasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dengan fatwa DSN dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Tujuannya adalah menciptakan rujukan materiil yang kuat dan seragam bagi para hakim Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.
  2. Peningkatan Kompetensi Hakim. Mendorong adanya pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan syariah bagi para hakim. Langkah ini penting untuk menjawab keluhan dari pihak industri mengenai kurangnya pemahaman hakim terhadap fikih muamalat kontemporer, yang sering kali menjadi kendala dalam penyelesaian sengketa.
  3. Advokasi Kepailitan Syariah. Merencanakan audiensi bersama ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP). Fokus utama audiensi adalah memastikan kompetensi absolut penyelesaian kepailitan syariah berada di bawah yurisdiksi Peradilan Agama. Upaya ini diharapkan dapat diwujudkan tidak hanya melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma), tetapi melalui jalur yang lebih kuat, yaitu perubahan Undang-Undang Kepailitan.
  4. Tantangan Pendidikan dan Kaderisasi. Meskipun jumlah program studi ekonomi syariah sudah mencapai ratusan di Indonesia, Prof. Euis Amalia menantang akademisi HISSI untuk meningkatkan kualitas materi yang diajarkan dan kompetensi dosen. Tantangan konkret yang diajukan adalah menciptakan klasifikasi materi Fikih Muamalat yang jelas untuk jenjang S1, S2, dan S3, serta memastikan dosen terus up-to-date dengan isu-isu kontemporer dalam praktik ekonomi syariah.

Penutup: Kewenangan Sentral Ulama dan Kemajuan Ilmu Syariah

Diskusi yang komprehensif ini menegaskan kembali bahwa DSN-MUI memegang kewenangan sentral dalam menetapkan fatwa syariah yang menjadi acuan bagi seluruh praktik ekonomi syariah di Indonesia. Seluruh peserta pertemuan sepakat tentang pentingnya semua pihak, termasuk Badan Peradilan Agama, untuk terus mengakui dan merujuk pada fatwa yang telah ditetapkan tersebut.

Pertemuan silaturahim antara Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia dan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan deklarasi kolaborasi strategis yang menjadi pilar baru dalam memajukan ilmu syariah di Indonesia. Seluruh pihak berharap upaya sinergis ini akan membawa manfaat, keberkahan, dan memastikan sistem ekonomi syariah nasional terus tumbuh di atas fondasi hukum dan keilmuan yang kokoh.

About The Author