Jakarta, HISSI Online – Hakim di Pengadilan Agama se-Indonesia turut serta dalam kuliah umum yang diadakan secara daring pada Rabu (16/11/2022) malam. Acara yang berlangsung dari pukul 19.00 hingga 21.30 WIB ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4756/DjA.2/HM.00/11/2022 tertanggal 15 November 2022.
Acara yang diikuti oleh lebih dari 900 peserta ini diselenggarakan melalui ruang media center masing-masing satuan kerja. Selain para hakim, kuliah umum ini juga dihadiri oleh akademisi anggota Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) dan peminat kajian ilmu-ilmu syariah di Indonesia.
Kuliah umum ini digelar sebagai bentuk kerja sama antara Majelis Pengurus Nasional Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (MPN HISSI) dan Majelis Pengurus Wilayah Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia Mesir (MPW HISSI Mesir). Tema yang diusung kali ini adalah “Fatwa dan Kefatwaan di Mesir”.
Adapun narasumber utama dalam kegiatan tersebut adalah Dr. Ali Umar, Aminul Fatwa Darul Ifta Mesir, yang akan membahas secara mendalam mengenai konsep dan praktek fatwa di Mesir. Acara ini dibuka dan mendapatkan sambutan langsung dari Ketua Umum MPN HISSI, Prof. Dr. Drs. K.H. M. Amin Suma, S.H., M.A., M.M.
Kuliah umum ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai fatwa dan proses kefatwaan di Mesir kepada para hakim di Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Dengan adanya kegiatan ini, para peserta bisa memperoleh pandangan yang lebih luas dan komprehensif tentang isu-isu syariah dan implementasinya, sekaligus memperkuat jaringan dan kerja sama internasional antara Indonesia dan Mesir di bidang kefatwaan.
“Momen ini sangatlah penting untuk diikuti oleh seluruh hakim Pengadilan Agama se-Indonesia, guna menambah pengetahuan dan memperluas wawasan dalam bidang kefatwaan,” ujar Prof. Amin Suma dalam sambutannya.
Kuliah umum ini menjadi ajang penting bagi para hakim dan akademisi untuk memperdalam pengetahuan tentang fatwa dan kefatwaan, terutama dalam konteks peradilan agama dan hukum syariah di Indonesia. Dengan semakin kompleksnya permasalahan yang dihadapi di bidang hukum agama, diharapkan pembelajaran dari Mesir dapat memberikan wawasan baru dan relevan untuk diterapkan di Indonesia.
Kegiatan ini juga disambut antusias oleh para hakim, yang berharap dapat memperkaya pemahaman mereka dan mengaplikasikannya dalam tugas sehari-hari. Kuliah umum ini sekaligus menjadi ajang bagi para ilmuwan dan sarjana syariah untuk saling bertukar pengetahuan dan pengalaman, yang diharapkan dapat bermanfaat bagi dunia peradilan agama di Indonesia.
About The Author
You may also like
-
JEJAK LANGKAH 17 TAHUN HISSI: DARI NOSTALGIA POLITIK HUKUM MENUJU URGENSI ‘OMNIBUS LAW’ EKONOMI SYARIAH
-
Tangis Sumatera, Aksi Nyata HISSI Gelorakan ‘Fiqh Sosial’ Membasuh Luka Bencana 2025
-
Menyingkap Tabir Nikah Sirri Online: Antara Jalan Pintas Digital dan Jerat Prostitusi Terselubung
-
HISSI dan DSN-MUI Bersinergi, Kawal Fatwa dan Perkuat Otoritas Syariah di Tengah Tantangan Yudisial dan Akademik
-
HISSI dan PTA Jakarta Pecahkan Kebekuan Teori dan Praktik Ekonomi Syariah di Meja Diskusi
